UPAYA PENYIDIK POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Authors
Andrew Thery suwatalbessy
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Penyidik Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan hambatan-hambatan Apa Yang Ditemui Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana penyalagunaan narkotika adalah upaya preemtif, preventif, dan represif ketiga hal tersebut merupakan fungsi utama operasional. 2. Dalam Mengatasi hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu pertama sosialisasi kepada masyarakat agar membantu pihak penyidik kepolisian dalam upaya pemberantasan dan penegakan hukum penyalagunaan narkotika, kedua  peningkatan sumber daya manusia dan dalam upaya penyidikan melibatkan penyelidik dan penyidik terbaik serta pendekatan kepada tersangka, ketiga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan, dan Keempat transparansi penegakan hukum.Kata kunci: narkotika; penyidik;