KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DALAM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia dan bagaimana syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan dilakukan dengan mengadakan program dan bimbingan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. 2. Syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan baik untuk remisi umum yang diberikan setiap hari proklamasi kemerdekaan RI, remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan, remisi tambahan karena berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun kemerdekaan RI adalah berkelakuan baik yang tidak dibuktikan dengan sedang menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Kata kunci: remisi; narapidana;