RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah permohonan restitusi diajukan oleh pihak yang mewakili anak korban tindak pidana dan bagaimanakah tata cara pemberian restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang mana dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Permohonan restitusi diajukan oleh pihak yang mewakili anak korban tindak pidana  terdiri atas: Orang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana;ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan orang yang diberi kuasa oleh Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus. 2. Tata cara pemberian restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. Jaksa melaksanakan putusan dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi. Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling  lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Kata kunci: restitusi; anak;