TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH ATAU PERMINTAAN YANG DILAKUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG OLEH PEJABAT BERDASARKAN PASAL 216 AYAT (1) KUHP
Authors
Hizkia Mambu
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana tidak menurut perintah atau permintaan menurut undang-undang oleh pejabat dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap pelanggaran Pasal 216 ayat (1) KUHP, yang mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana tidak menuruti perintah atau permintaan (tuntutan) menurut undang-undang oleh pejabat dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP memiliki cakupan yang luas karena pengertian pejabat (pegawai negeri) yang diwajibkan mengadakan pengawasan atas sesuatu sangat luas yang meliputi hampir setiap pejabat (pegawai negeri), sehingga dapat digunakan menuntut hampir semua perbuatan tidak menuruti perintah atau permintaan (tuntutan) dari seorang pejabat (pegawai negeri). 2. Pengenaan pidana terhadap pelanggaran Pasal 216 ayat (1) KUHP sejak adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjadi pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).Kata kunci: perintah pejabat; 216 ayat (1) kuhp;