PROSPEK FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PELARANGAN JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK KESEHATAN DEMI KELANGSUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan jual beli organ tubuh manusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana prospek formulasi hukum pidana terhadap praktek jual-beli organ tubuh manusia untuk kesehatan demi kelangsungan hidup, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam konstruksi penegakkan hukum terkait jual beli organ tubuh telah banyak aturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah di antaranya: Pertama, PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana organ tubuh manusia dapat dilakukan melalui kebijakan non penal, dimana kebijakan non penal merupakan kebijakan yang lebih meninitik beratkan kedalam pencegahan sebelum suatu tindak pidana tersebut dilakukan. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal bagaimana mampu memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, secara langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Di Indonesia sendiri upaya pencegahan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia masih dinilai kurang maksimal, sehingga masih marak terjadi perdagangan organ tubuh manusia di berbagai daerah.
Kata kunci: jual beli; organ tubuh manusia;