KAJIAN HUKUM EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENURUT KETENTUAN PASAL 156 AYAT (1) UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 1981
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian hokum yuridis dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan bagaimana bentuk putusan hakim dan pertimbangan hukumnya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa/penasehat hukumnya serta upaya hukumnya yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian hukum dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum apabila dilihat dalam hukum positif (KUHAP) dimana pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. 2. Â Bentuk putusan hakim dalam pertimbangan eksepsi yang di ajukan oleh tersangka dimana dalam hal ini hakim hanya mempertimbangkan keberatan tersebut selanjutnya mengambil keputusan dalam bentuk penetapan dan dalam hal adanya putusan hakim berupa putusan sela, sedangkan dalam upaya hukumnya berupa upaya hukum banding atau kasasi.
Kata kunci: eksepsi; dakwaan;