TEKNIK PENYIDIKAN PENYERAHAN YANG DI AWASI DAN TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Authors

  • Swndlie Santi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana   pengertian  dari teknik  penyidikan  penyerahan  yang  diawasi dan teknik  penyidikan  pembelian  terselubung, bagaimana  peran  dari teknik-teknik  penyidikan  tersebut dalam penegakan  Hukum  Acara  Pidana, dan, bagaimana teknik-teknik penyidikan tersebut dilihat dari sudut perlindungan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi tersangka/terdakwa.  Melalui metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang  Psikotropika tidak diberikan definisi tentang apa yang dimaksudkan dengan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan pembelian terselubung  Pasal 75 (Huruf j) Undang-undang Narkotika dan Pasal 55 (Huruf a) Undang-undang Psikotropika), sehingga untuk memberikan arti terhadap  istilah-istilah  tersebut  digunakan pertama-tama adalah penafsiran menurut tata bahasa (grammatise interpretatie),; 2. Peranan dari teknik-teknik penyidikan tersebut adalah berkenaan dengan kesulitan memperoleh alat-alat bukti karena kejahatan narkotika telah merupakan kejahatan dengan jaringan peredaran berlingkup transnasional (antarnegara) dan didukung peralatan yang canggih.  Dengan demikian teknik-teknik penyidikan tersebut memiliki peran untuk memperoleh bukti terjadi tindak pidana narkotika secara efektif, yaitu pembeli atau penjual narkotika dalam keadaan tertangkap tangan; 3. Teknik-teknik penyidikan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan apa yang dianut dalam KUHAP dan bertentangan dengan hak asasi manusia dalam hal ini hak asasi dari tersangka/terdakwa.

Keywords: narkotika, psikotropika, teknik penyidikan.

Downloads

Published

2012-06-10

Issue

Section

Articles