TANGGUNG JAWAB PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS

Authors

  • Agio Sangki

Abstract

Penelitian ini dilakukanb untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan apakah tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dimasa yang akan datang dalam pembentukan KUHP Nasional masih perlu dipertahankan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian masih sangat perlu diatur sebagai perbuatan yang pelakunya pengemudi kendaraan dapat mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Keywords: kecelakaan lalu lintas, tanggung jawab pidana

Downloads

Published

2012-06-10

Issue

Section

Articles