HAKIKAT DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hakikat dari tindak pidana ringan dan bagaimana prosedur pemeriksaan tindak pidana ringan. Melalui metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Hakikat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Sedangkan hakikat pengadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan agar perkara dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Tindak Pidana Ringan ini tidak hanya pelanggaran tapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHPidana yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, penadahan ringan. 2. Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan terdapat beberapa ketentuan khusus, yaitu : a. Yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik atas kuasa penuntut umum, dimana pengertian â€atas kuasa†ini adalah â€demi hukumâ€; b. Tidak dibuat surat dakwaan, karena yang menjadi dasar pemeriksaan adalah catatan dan berkas yang dikirimkan oleh penyidik ke pengadilan; c. Saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji, kecuali apabila hakim menganggap perlu.
Keywords: tindak pidana ringan, tipiring