MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana dan bagaimana mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana sangatlah penting mengingat akibat terjadinya tindak pidana dapat menyebabkan seseorang mengalami kerugian dan penderitaan baik secara fisik, psikis maupun kerugian harta benda. Melalui peraturan perundang-undangan jaminan perlindungan atas hak-hak korban perlu mendapatkan kepastian hukum dan keadilan akibat terjadinya tindak pidana. Untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat korban perlu mendapatkan kompensasi dan bagi korban tindak pidana di luar pelanggaran HAM yang berat perlu diberikan restitusi dan bantuan pemulihan terhadap kondisi fisik dan psikis. 2. Mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana telah diatur dalam PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun 2006. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang melaksanakan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan terhadap korban. Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Keywords: kompensasi, restitusi, korban tindak pidana