KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGGUGURAN KANDUNGAN KARENA ALASAN KESEHATAN IBU MENURUT PASAL 299 KUHPIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang harus dipertimbangkan oleh dokter untuk menggugurkan kandungan dengan alasan kesehatan ibu, dan bagaimanakah penerapan Pasal 299 KUHPidana agar orang yang sengaja mengobati perempuan untuk menggugurkan kandungan dapat dipidana. Melalui penelitian kepustakaan disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh dokter untuk menggugurkan kandungan dengan alasan kesehatan itu terutama adalah faktor medis dan faktor non medis yang berpengaruh sebelum kehamilan dan selama kehamilan calon ibu. Faktor medis dalam kehamilan yang dapat menimbulkan resiko tinggi meliputi umur ibu, umur kehamilan, tinggi badan, dan berat badan. Faktor medis semalam kehamilan misalnya tekanan darah tinggi, pendarahan akibat pelepasan plasenta sebelum waktunya, kematian bayi dalam kandungan yang sebabnya tidak diketahui yang merupakan ancaman serius terhadap si ibu. Sedangkan faktor nonmedis seperti misalnya pendidikan rendah, korban perkosaan, tempat tinggal yang terpencil dari fasilitas yang memadai, tingkat sosial ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap angka kematian ibu hamil. 2. Penerapan Pasal 299 KUHPidana agar orang yang sengaja mengobati seorang perempuan untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan pidana penjara tujuh tahun apabila dilakukan dalam jabatannya dan dapat dipecat dari pekerjaannya maka semua unsur yang terkandung dalam Pasal 299 KUHP yakni merawat, menyarankan untuk mendapatkan suatu perawatan, memberitahukan atau memberi harapan bahwa dengan perawatan tersebut kehamilan seorang wanita dapat gugur haruslah terbukti di sidang pengadilan.
Keywords: pengguguran kandungan, Pasal 299 KUHPidana