PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mentgetahui bagaimana tindak pidana korporasi untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana untuk memperoleh untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi di bidang kewarganegaraan seperti perbuatan dengan dengan sengaja memberikan atau menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Â 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila dengan sengaja memberikan atau menggunakan keterangan dan membuat surat atau dokumen palsu di bidang kewarganegaraan, maka pengenaan pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada korporasi pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Untuk korporasi dikenakan pidana denda dan dicabut izin usahanya.
Kata kunci: Pemberlakuan, Korporasi, Tindak Pidana, Kewarganegaraan.