MANFAAT PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP NARAPIDANA DAN MASYARAKAT

Authors

  • Rizal A. G. Paputungan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana dan bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana yaitu membina terpidana menjadi orang yang lebih baik dan berguna sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta membina terpidana agar dapat diterima dalam masyarakat. 2. Manfaat penjatuhan pidana penjara bagi masyarakat yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan pelaku kejahatan, karena pada dasarnya pidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan, maka dengan dirampasnya kemerdekaan pelaku tindak pidana, berarti pembatasan terhadap ruang gerak pelaku untuk melakukan kejahatan sehingga melindungi masyarakat terhadap sifat berbahayanya pelaku tindak pidana.

Kata kunci: Manfaat Penjatuhan, Pidana Penjara, Narapidana dan Masyarakat

Author Biography

Rizal A. G. Paputungan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-23

Issue

Section

Articles