TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN KESENGAJAAN DALAM HAL PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum pidana yang  dilakukan dengan kesengajaan  menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan bagaimana  cara memperoleh  Hak Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di mana dengabn metode penelitain hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal paten-produk dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa persetujuan Pemegang paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, dan/atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang diberi Paten dan dalam hal Paten proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana huruf a dipidana penjara pling lama 4 (empat) tahun dan /atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten .
Kata kunci: paten; sanksi pidana;