SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Authors

  • Milenia Lombogia

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan bagaimanakah Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu Menurut KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan surat merupakan hal yang sangat penting, mengingat bahwa hakim dalam memutus perkara harus didukung dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Dalam hal pembuktian penanganan  kasus pemalsuan dan penggunaan surat palsu  diperlukan surat pembanding yang dipalsukan haruslah dibuktikan terlebih dahulu di Laboratorium Kriminalistik seperti tanda tangan yang dipalsu untuk memenuhi unsur-unsur dasar untuk disimpulan yang tidak sesuai dengan yang asli. 2. 2. Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu secara substansi telah diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP telah tercantum unsur-unsurnya. Dengan telah terpenuhinya dan terbukti secara sah dan meyakinkan semua unsur pokok pidana, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu, maka sesuai dengan ketentuan ayat (2), kepada pelaku dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.  Dalam pemberian sanksi, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan†surat (ayat (1)), tetapi juga, “sengaja mempergunakan†surat palsu (ayat (2). Kata “sengaja†maksudnya, bahwa orang yang mempergunakan itu harus mengetahui benarbenar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu.

Kata kunci: surat palsu;

Author Biography

Milenia Lombogia

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21

Issue

Section

Articles