TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA PERKEBUNAN YANG MEMBUKA DAN/ATAUMENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang melanggar larangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat (1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila terjadi perbuatan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar maka akan merugikan negara dan masyarakat padahal perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak banyak Rp10.000.000.000. 00 (sepuluh miliar rupiah). Dalam hal perbuatan dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal Pasal 113 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, bagi korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 113.
Kata kunci: membakar; perkebunan;