KEDUDUKAN PENGAMBILAN SUMPAH DAN KETERANGAN PALSU DALAM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Josua Hizkia Ratu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana di Pengadilan dan bagaimana kekuatan hukum sumpah  dan keterangan palsu dalam proses pemeriksaan perkara di dalam persidangan pidana di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penting pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam proses peradilan pidana dapat diketahui dari beberapa hal. Seperti dari tujuan dilakukannya sumpah yang diharapkan untuk mendorong saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya (jujur) karena telah dikuatkan dengan sumpah. Kemudian dari sisi keabsahan alat bukti keterangan saksi, karena ketika seorang saksi menolak untuk disumpah maka nilai dari alat bukti keterangan saksi tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, hanya dapat menguatkan keyakinan hakim. 2. Kekuatan hukum sumpah dalam perkara pidana terhadap tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, telah dirumuskan pada Pasal 242 KUHP. Salah satu unsurnya menghendaki agar dapat dikatakan suatu tindak pidana keterangan yang disampaikan harus di bawah sumpah. Selain itu supaya dapat dihukum saksi pemberi keterangan harus mengetahu bahwa ia memberi keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Suatu keterangan palsu dapat dikatakan sebagai tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai dalam memberikan keterangannya.

Kata kunci: sumpah; keterangan palsu;

Author Biography

Josua Hizkia Ratu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21

Issue

Section

Articles