TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 351 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan dan bagaimana tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana penganiayaan, antara lain sebagai berikut: a. Penganiayaan biasa (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), b. Penganiayaan ringan (Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), c. Penganiayaan berencana (Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), d. Penganiayaan berat (Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), e. Penganiayaan berat berencana (Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), f. Penganiayaan terhadap orang-orang tertentu dengan menggunakan benda (Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), g. Penyerangan atau perkelahian (Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 2. Kajian yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah tindak pidana penganiayaan, dimana akibat kematian yang ditimbulkan bukanlah merupakan tujuan dari si pelaku. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut memuat hal-hal mengenai penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian. Unsur-unsur dalam pasal tersebut apabila diperhatikan, memiliki kesamaan bentuk pokok sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbedaan substansial antara Pasal 351 Ayat (3) dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terletak pada akibat yang terjadi. Akibat yang timbul pada penganiayaan biasa menurut Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanyalah rasa sakit atau luka pada tubuh, sedangkan akibat yang timbul pada penganiayaan menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah kematian. Akibat berupa kematian tersebut meskipun demikian, bukanlah yang dituju oleh pelaku. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, oleh karenanya harus dapat dibuktikan bahwa pelaku tidak mempunyai kehendak untuk menimbulkan kematian. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata kunci: penganiayaan;