EKSISTENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN ANAK MENJALANI PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaksanaan pendidikan bagi narapidana anak dan bagaimana hambatan-hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana anak di lembaga pemasyarakatan anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. 1. Sebagai pejabat fungsional penegak hukum, Petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakkan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Program Pembinaan Kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan anak terbagi atas 3 bagian yakni :1.Pendidikan Keagamaan (diisi oleh rohaniawan baik Islam, Kristen, Hindu dan Budha) 2. Pendidikan Umum 3. Pembinaan kepramukaan yang bertujuan membentuk watak dan jiwa yang sportif serta bertanggung jawab dalam diri anak pidana sehingga nantinya setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan anak dapat diterima kembali di masyarakat. 2. Hambatan atau kendala yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan narapidana adalah sebagai berikut: a. bahwa strategi pemasyarakatan berlandaskan proses pemasyarakatan sebagai metoda kerjanya belum sepenuhnya dapat menunjang ke arah tercapainya tujuan resosialisasi narapidana; b. bahwa strategi pemasyarakatan pada dewasa ini masih belum memasyarakat dan belum melembaga di kalangan aparat penegak hukum ; hal mana sering menimbulkan kesimpangsiuran dan penafsiran yang keliru atas strategi pemasyarakatan di dalam usaha menanggulangi kejahatan; c. strategi pemasyarakatan pada dewasa ini dinilai terlalu menitikberatkan pada usaha-usaha reformatif tanpa mempertimbangkan usaha-usaha penjeraannya sehingga dengan demikian dianggap mengandung kelemahan-kelemahan berarti didalam rangka penegakan hukum di Indonesia.
Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; anak;