SANKSI HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTARGOLONGAN MENURUT PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech)dan bagaimana sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 yang mana dengan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech) dapat kita temukan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) disebut juga SE KAPOLRI 6/2015. Bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat edaran tersebut dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong. 2. Sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 terdapat pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 miliar rupiah. Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian juga dapat mengacu pada ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) Angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000 juta rupiah.
Kata kunci: ujaran kebencian;