KAJIAN YURIDIS TERHADAP PIDANA CAMBUK DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pidana cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan bagaimana penerapan pidana cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam perspektif hak asasi manusia, yag mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan muatan pada peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat maka pada Pasal yang mengatur mengenai pelaksanaan uqubat cambuk telah mengalami perombakan sebagaimana terdapat pada Pasal 30. Berdasarkan materi yang tertuang pada Pasal 30 peraturan Gubernur Tahun 2018, tampak jelas bahwa peraturan ini mengalami perubahan dan memindahkan pelaksanaan yang sebelumnya di tempat terbuka tanpa menyebutkan atau membatasi tempat terbuka itu sendiri. kemudian menjadi adanya muatan aturan yang menjelaskan tempat terbuka yang dimaksud, sebagaimana pada ayat 1 yang di jabarkan lebih lanjut pada ayat 3 mengenai tempat terbuka yang dimaksud ialah Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Maka dengan ini menegasakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 telah merevisi aturan-aturan sebelumnya mulai dari Qanun Nomor 11 hingga 14 serta juga pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2005 Pasal 4 ayat 1 mengenai uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dan juga pada Pasal 262 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengenai uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. 2. Hukuman cambuk di Aceh yang dituduhkan melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak manusiawi sebenarnya tidaklah benar sama sekali. Karena pada proses pelaksanaannya sudah sangat memperhatikan keselamatan dan hak-hak terpidana. Rasa sakit yang diderita oleh terpidana dalam hukuman cambuk tidak sampai membuat cedera permanen akan tetapi hanya bersifat sementara. Karena dalam penerapan hukuman cambuk lebih mengedepankan pada efek kejiwaan atau psikis terpidana dari pada efek sakit atau fisik. Adapun pihak-pihak yang mempermasalahkan hukuman cambuk yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia itu tidak paham tentang konsep dan aplikasi syariat Islam di Aceh. Hukuman cambuk yang berlaku di Aceh sudah merujuk pada sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. kemudian dikonkritkan melalui Qanun dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat Aceh dan tetap memperhatikan hal-hal yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu hukuman cambuk merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam agama Islam dan juga disetujui oleh Mahkamah Agung Indonesia, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa hukuman cambuk melanggar Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: pidana cambuk;