PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme dan bagaimana pemeriksaan di sidang pengadilan berkaitan dengan pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme. Pasal 38. Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pendanaan terorisme ialah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau Dokumen. 2. Pemeriksaan di sidang pengadilan dengan pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 44. Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Surat dan alat bukti tertulis lainnya, termasuk dokumen elektronik hanya dapat dijadikan bukti jika berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan. Kendati pun demikian, kebenaran isi surat dan alat bukti tertulis lainnya, termasuk dokumen elektronik haruslah juga dibuktikan.
Kata kunci: Pembuktian,Tindak Pidana, Pendanaan Terorisme