KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGI MENGENAI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SELAMA SITUASI PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19 dan bagaimana penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga selama   pandemic covid-19 disebabkan: Faktor Ekonomi; Orang Ketiga; Faktor Pasangan; Faktor Sosial Budaya : Dari sekian banyak faktor yang memicu terjadinya KDRT, perlu kita pahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan dalam keluarga adalah kunci dalam menghentikan tindak KDRT. 2. Penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga selama pandemi Covid-19.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Kriminologi, Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pandemi Covid-19.