PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MERUSAK SARANA DAN MENYALAHGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI UNTUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana berupa perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan orang dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana berupa perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan orang merupakan pelanggaran atas larangan merusak dan/atau memindahkan sarana pencarian dan pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana pencarian dan pertolongan dan menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan 83 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. 2.Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan berupa pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan dan pelaku tindak pidana telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah melakukan tindak pidana.
Kata kunci:Â Ketentuan Pidana, Perbuatan Merusak Sarana; Alat Komunikasi