PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengelolaan keuangan negara dan penggunaan keuangan yang baik dan bagaimanakah upaya pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Â 1. Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan tiga paket peraturan perundang-undangan yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara terbagi atas tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban. Kuasa pengelola keuangan negara berada pada Presiden yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menguasakan kewenangan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran. Pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Penggunaan APBN menimbulkan kewajiban pemerintah untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban APBN kepada masyarakat. 2. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidanya pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tindak pidana korupsi memiliki tujuan utama pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung pembangunan nasional. Sebagai hukum pidana khusus, peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi menjadikan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan pidananya. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, pertama, melalui tuntutan pidana tambahan penyitaan aset dan harta kekayaan, dan pembayaran uang pengganti senilai paling banyak sama dengan nilai korupsi. Kedua, melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan dasar telah adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Kata kunci: korupsi; pengembalian keuangan negara;