HAK ATAS PENDAMPINGAN ANAK KORBAN PEDOFIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Christ Marthin Ciputra

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hak pendampingan anak korban tindak pidana pedofil di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan pendampingan terhadap korban pedofil menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana dengana metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Pengaturan tentang hak pendampingan anak korban tindak pidana pedofilia di Indonesia berdasarkan hukum nasional telah di atur melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu anak korban termasuk korban tindak pidana pedofilia harus di lindungi oleh pemerintah, lembaga non pemerintah, maupun masyarakat melalui tahapan konseling, pelayanan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan. Hal ini diatur diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak (UU Nomor 11 Tahun 2012) yang menyatakan bahwa anak korban memiliki hak untuk dilindungi (Pasal 89). Kemudian terkait dengan pendampingan anak korban diatur dalam pasal 55 UU Sistem Peradilan Anak bahwa anak korban wajib di dampingi oleh orang tua/wali dalam menjalankan proses peradilan dan mendapat pendampingan dari pendamping psikososial dalam menangani kondisi psikis anak. 2. Pelaksanaan pendampingan terhadap anak korban pedofilia menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi bukan hanya di luar lingkungan anak namun juga bisa terjadi di dalam rumah dimana orang-orang terdekat anak menjadi pelakunya (Pasal 5c dan Pasal 8). Bahwa dalam melindungi dan mendampingi anak korban tindak pidana pedofilia sesuai dengan Pasal 5 bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga sehingga pengaturan terkait perlindungan dan pendampingan korban sama dengan pengaturan atas bentuk kekerasan dalam rumah tangga lainnya. Hak pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di atur dalam berbagai upaya seperti pendampingan pekerja sosial (Pasal 22), pelayanan pembimbing rohani (Pasal 24), petugas medis, aparat kepolisian maupun advokat.Kata kunci: pedofil; anak; kekerasan dalam rumah tangga;

Author Biography

Christ Marthin Ciputra

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-18

Issue

Section

Articles