DELIK MEMAKSA PEJABAT (PEGAWAI NEGERI) MELAKUKAN ATAU MELALAIKAN PERBUATAN JABATAN MENURUT PASAL 211 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengerahui bagaimana pengaturan delik dalam Pasal 211 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhdap delik Pasal 211 KUHP, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan delik dalam Pasal 211 KUHP merupakan perbuatan pemaksaan jabatan (ambtsdwang) yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, di mana ketentuan ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dari ketentuan perbuatan memaksa dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP yang merupakan ketentuan umum (lex generalis). 2. Pengenaan pidana terhadap delik Pasal 211 KUHP seharusnya memperhatikan sifat berbahaya dari delik ini sehingga diancam dengan pidana penjara maksimum 4 (empat) tahun, yang mana jauh lebih berat dari pada perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat (pegawai negeri, ambtenaar) yang sedang menjalankan tugas yang sah dalam Pasal 212 KUHP yang hanya diancam pidana penjara maksimum 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Kata kunci: memaksa pejabat; perbuatan jabata;