DELIK MENGHANCURKAN, MEMINDAHKAN, MEMBUANG ATAU MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI SESUATU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN BATAS PEKARANGAN MENURUT PASAL 389 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis penipuan yang diatur dalam Buku Kedua Bab XXV KUHP dan bagaimana pengaturan delik menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dalam Pasal 389 KUHP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis penipuan yang diatur dalam Buku Kedua Bab XXV KUHP mencakup aneka ragam jenis penipuan yang umumnya memiliki karakteristik menggunakan nama atau kedudukan palsu atau perbuatan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang tujuannya agar korban menyerahkan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang; di mana Pasal 378 merupakan penipuan dalam bentuk khusus, sedangkan pasal-pasal lainnya bersifat khusus di mana ada yang ancaman pidana sama, ada yang lebih ringan, dan ada yang lebih berat dari pada ancaman pidana untuk penipuan dalam bentuk pokok. 2. Pengaturan delik menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dalam Pasal 389 KUHP memiliki keterbatasan yaitu pengertian pekarangan hanya untuk sebidang tanah yang di atasnya ada rumah atau bekas rumah saja, sedangkan tanah sawah dan perkebunan yang penting untuk sebagian rakyat Indonesia tidak termasuk di dalamnya.Kata kunci: batas pekarangan;