EKSISTENSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Secara tegas, jaminan hak asasi anak yang sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan konsekuensi dari politik hukum perlindungan hak-hak anak. Hal yang terpenting adalah bahwa sebenarnya anak bukanlah untuk dihukum, sehingga jaminan hak anak tersebut merupakan penjelmaan upaya memberikan pendidikan dan bimbingan, kesejahteraan kepada anak. Dalam proses peradilan anak, anak harus diperlakukan secara khusus (dalam institusi) diupayakan dengan pendekatan keadilan restoratif dan diversi serta memperhatikan hak asasi manusia, karena anak merupakan pula seorang manusia. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat (1), Pasal 16, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak-hak anak bersifat universal dan tidak dapat dicabut. Perlindungan hukum terhadap anak menyangkut aturan hukum, demi kebebasan dan hak-hak asasi anak agara dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan kesejahteraan anak. Dalam sistem peradilan anak menjamin perlindungan dan hak-hak anak. Berbeda dengan sistem peradilan pidana bagi orang dewasa dalam berbagai aspek, sistem peradilan pidana anak mengacu kepada dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis yang tertuang dalam asas-asas di dalamnya untuk penanganan peradilan anak melalui keadilan restoratif yang menghormati hak-hak hukum tersangka.
Kata kunci: anak; sistem peradilan pidana anak;