TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI BIDANG PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan melakukan penggelapan di bidang persuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan di bidang perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Larangan melakukan penggelapan di bidang persuransian diberlakukan khususnya terhadap agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk tidak menggelapkan premi atau kontribusi dan bagi Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan pegawai perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sejak dicabut izin usahanya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan di bidang perasuransian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Pasal 76 dan Pasal 77 pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk tindak pidana yang telah terbukti secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Kata kunci: perasuransian; penggelapan;