SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MANADO TAHUN 2014-2034
Authors
Safa Nabila Lasabuda
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 dan bagaimana ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 diatur dalam Pasal 91 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut yaitu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, serta pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota). 2. Ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 terdapat dalam Pasal 100 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun pidana yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)Kata kunci: rencana tata ruang;