PEMERIKSAAN IN ABSENTIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Andro Rolando Rumengan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui apakah dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang danbagaimana syarat-syarat pemeriksaan in absentia dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang adalah sangat merugikan masyarakat, karena kegiatan pencucian uang itu memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, penyelundup dan penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya; pencucian uang akan merongrong masyarakat keuangan karena demikian besarnya jumlah uang haram yang terlibat dan beredar dan peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar; juga pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 2. Tindak Pidana Pencucian Uang harus dicegah dan diberantas sehingga memiliki ketentuan khusus dalam proses pemeriksaan dalam sidang penegadilan yaitu pemeriksaan tanpa kehadiran dari terdakwa (in absentia) yang tidak dkenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia bisa dilakukan dengan syarat-syarat bahwa terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut dan terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah.

Kata kunci: pencucian uang; in absentia;

Author Biography

Andro Rolando Rumengan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-18

Issue

Section

Articles