TUGAS DEWAN PENGAWAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dewan pengawas menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi danbagaimanakah persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas dewan pengawas menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi dan menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; Â 2. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas, diantaranya harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) dan persyaratan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: dewan pengawas; korupsi;