KOORDINASI BADAN NAKOTIKA NASIONAL (BNN) DENGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PENEGAKAN PEREDARAN NARKOTIKA
Abstract
Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan badan narkotika nasional (BNN) dalam penanganan peredaran gelap Narkotika dan bagimana pelaksanaan hubungan fungsional badan narkotika nasional dengan lembaga pemasyarakatan dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika di lembaga pemasyarakatan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Adapun Dasar kewenangan BNN dalam penanganan masalah narkotika adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Koordinasi Tindakan Dan Kegiatan Dari Dan Atau Instansi Yang Bersangkutan Dalam Usaha Mengatasi, Mencegah dan Memberantas Masalah Pelanggaran. Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 Tentang Badan Kordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. BNN yang melaksanakan tugas dan fungsi menyusun dan melaksanakn kebijakan nasional dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mempuyai wewenang dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sementara itu Lapas adalah tempat melakukan pembinaan terhadap narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lapas mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap narapidana serta mengayomi narapidana dan masyarakat sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pelaksanaan hubungan fungsi BNN dengan Lapas terjadi konflik norma terkait kewenangan masing-masing khususnya mengenai pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan BNN di dalam Lapas, Sehingga untuk menyelesaikan konflik norma dan kewenangan tersebut digunakan asas hukum Lex Spicialis Derogat Legi Generalis. Karena obyek permasalahannya di Lapas maka yang menjadi Lex Spicialis adalah Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 2. Pola hubungan fungsional BNN dengan Lapas adalah pola hubungan koordinasi, hal tersebut juga ditekankan dalam Perpres No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional bahwa BNN melakukan koordinasi dengan instansi lain termasuk Lapas, begitu juga Lapas berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa dalam melakukan pembinaan narapidana Lapas dapat bekerja sama dengan instansi lain.
Kata kunci: narkotika; lembaga pemasyarakatan