KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKARANTINAAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kekarantinaan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bagaimana alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan oleh penyidik pegawai negeri sipil, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kekarantinaan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, diantaranya menerima laporan, mencari keterangan dan alat bukti, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan dan memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 2. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan oleh penyidik pegawai negeri sipil berupa: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, Pasal 184 ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa. Ayat (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
Kata kunci: kekarantinaan kkekarantinaesehatan;