TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA YANG SUDAH DITAHAN

Authors

  • Ria Juliana Siregar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk dilakukan penahanan kepada seorang Tersangka/Terdakwa menurut KUHAP dan bagaimana perlindungan hukum bagi terdakwa yang telah dijatuhi pidana bersyarat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan: 1. Seorang pelaku tindak pidana dapat dikenakan tindakan penahanan hanya jika terdapat bukti yang cukup dan jika terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 2. Perlindungan hukum bagi pidana bersyarat dapat diberikan suatu kesempatan bagi tersangka/terdakwa melakukan suatu tindak pidana di luar penahanan, agar tidak merampas hak kemerdekaannya, namun hal demikian haruslah mempunyai persetujuan terhadap Hakim yang memutuskan masalah tersebut.

Kata kunci: Penjatuhan hukuman, terdakwa

Downloads

Published

2014-02-19

Issue

Section

Articles