TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN

Authors

  • Abdul Lalelorang

Abstract

Pembunuhan, pencurian, penganiayaan, perkosaan, penipuan, penggelapan, dan berbagai tindak pidana lainnya, di kenal juga oleh berbagai Negara di dunia. Salah satu pasal tindak pidana yang dapat di katakana bersifat universal adalah Pasal 221 ayat (1) KUHP. Tiap Negara tentunya akan berupaya supaya penegakan hukum tidak dihaling-halangi dengan tindakan-tindakan yang berupa menyembunyikan pelaku kejahatan ataupun menolongnya melepaskan diri dari penyidikan dan penuntutan. Dengan ketentuan ini maka jalanya sistem peradilan pidana hendak dijaga agar tidak diganggu oleh perbuatan-perbuatan yang tidak layak tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk memahami bahwa mereka yang meyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan itu dapat dipidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dengan menggunakan kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pokok penelitian yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana ketentuan hukum Pidana bagi mereka yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku pidana serta apakah ada yang dapat dijadikan sebagai alasan penghapusan pidana bagi mereka yang menyembunyikan pelaku pidana. Pertama, dalam pasal 221 ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kedua, dalam ayat (2) dari pasal 221 KUH Pidana ini merupakan suatu alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana ini merupakan alasan penghapus pidana khusus. Disebut sebagai alasan penghapus pidana khusus karena alasan penghapus pidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu saja, yaitu untuk pidana yang dirumuskan dalam pasal 221 ayat (1) KUH Pidana. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Cakupan pasal 221 ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan. Kemudian Pasal 221 ayat (2) KUH Pidana merupakan alasan pengahapus pidana khusus terhadap tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 221 ayat (1) KUH Pidana.

Kata Kunci : Menyembunyikan, kejahatan

Downloads

Published

2014-02-19

Issue

Section

Articles