AKIBAT HUKUM PERALIHAN TANGGUNG JAWAB PENYIDIK ATAS BENDA SITAAN

Authors

  • Noldi Panauhe

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research) yang berhubungan dengan judul yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benda-benda apa saja yang dapat disita untuk dijadikan barang bukti, bagaimana bentuk dan tatacara penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta bagaimana tanggung jawab penyidik atas benda sitaan. Pertama, benda yang dapat disita. Penyitaan merupakan tindakan pengambilalihan benda untuk disimpan dan ditaruh di bawah penguasaan penyidik. Terhadap benda apa saja penyitaan dapat diletakkan, atau terhadap jenis benda yang bagaimana sita dapat dilakukan, apabila benda yang bersangkutan ada keterlibatannya dengan tindak pidana guna untuk kepentingan pembuktian pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan sidang peradilan. Kedua, bentuk dan tatacara penyitaan. Penyitaan dengan bentuk dan prosedur biasa merupakan aturan umum penyitaan. Sebagai pengecualian penyitaan biasa berdasar aturan umum yang diuraikan terdahulu, KUHAP Pasal 38 ayat (2) memberi kemungkinan melakukan penyitaan tanpa melalui tata cara yang ditentukan KUHAP Pasal 38 ayat (1). Ketiga, peralihan tanggung jawab penyidik atas benda sitaan.Terhadap benda sitaan terjadi peralihan status, kewenangan dan pertanggungjawaban yuridis sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara. Peralihan kewenangan dan tanggung jawab yuridis atas benda sitaan, sama prinsipnya dengan peralihan kewenangan dan tanggung jawab yuridis atas penahanan.Tanggung jawab yuridis atas benda sitaan menjadi kewenangan dan beban hukum bagi setiap aparat penegak hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan telah diatur secara rinci dalam pasal 39 KUHAP. KUHAP mengatur dan memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.Mengenai peralihan tanggung jawab yuridis benda sitaan dapat dikatakan sama dengan peralihan tanggung jawab yuridis terhadap tahanan.

Kata kunci: Penyidik, Benda Sitaan

Downloads

Published

2014-02-19

Issue

Section

Articles