KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 9PID.SUS-Anak2020PT DKI)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan Study Kasus Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak/2020/PT DKI yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Program diversi hanya digunakan terhadap anak yang mengaku bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan, dan pengakuan ini tidak boleh ada paksaan. Penggunaan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Diversi tidak berlaku bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun†dengan ketentuan ½ dari total maksimum pidana orang dewasa maka untuk anak akan dikenakan sanksi pidana penjara selama -/+ 7,5 tahun. 2. Proses peradilan pidana anak dimulai dari penyidikan yang terdiri dari Penyidik Polisi, Penuntut Umum jaksa, Hakim Tunggal yang di tunjuk untuk menangani anak dalam hal ini telah mengikuti pelatihan SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial anak. Hakim akan memutus perkara Pidana anak Berdasarkan data dan fakta termasuk latar belakang pelaku yang telah di kumpulkan dari semua semua pihak berdasarkan SPPA dengan pendekatan khusus anak.
Kata kunci: pembunuhan; anak;