PENERAPAN AJARAN STRAFUITSLUITINGSGRONDEN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat – syarat ajaran strafuitsluitingsgronden dalam hukum pidana dan bagaimana penerapan ajaran srafuitsluitingsgronden dalam kasus tindak pidana pembunuhan, yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa ajaran strafuitsluitinsgronden adalah alasan atau dasar penghapus pidana yang merupakan hal hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pidana (KUHP) seperti pasal 338 KUHP sebagai kasus pembunuhan, tidak dihukum, dengan syarat  1. Orangnya tidak dapat dipersalahkan; 2. Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Seperti seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan terbukti kesalahannya tetapi dibebaskan dari tuntutan hukuman karena ada hal-hal yang merupakan alasan untuk menghapuskan kesalahan. 2, Penerapan ajaran strafuitsluitingsgronden dalam kasus tindak pidana pembunuhan yaitu bahwa walaupun unsur unsur pasal 338 KUHP telah terbukti, tetapi hakim pengadilan harus memutus vryspraak atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Jenis putusan ini dasar hukumnya dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan.â€
Kata kunci: strafuitsluitingsgrondenl; tindak pidana; pembunuhan