PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK

Authors

  • Dirga Risky Putra Pontoan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana percobaan pencurian dengan  kekerasan yang dilakukan oleh anak menurut Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan  hukum anak yang berkonflik dengan hukum menurut aturan yang berlaku yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban  pidana  yang   dilakukan   oleh   anak    menurut   Undang-Undang  Nomor  11   Tahun 2012    ketentuan pidana dengan syarat sebagaiman ketentuan Pasal 73 Undang=Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan beberapa dimensi, yaitu: (1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan apabila hakim Anak menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Pidana dengan syarat harus memenuhi syarat umum yaitu tidak akan melakukan tindak pidana lagi, terhadap tindak pidana apapun selama menjalani masa pidana dengan syarat. Kemudian syarat khusus yaitu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim Anak. Syarat khusus harus tetap memperhatikan kebebasan Anak. Tegasnya, syarat khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebebasan Anak, termasuk untuk kebebasan beragama (pasal 73 angka (4) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 14e ayat (3) KUHP). (2) Jangka waktu batas maksimal masa pidana dengan syarat adalah 3 (tiga) tahun (pasal 73 ayat (6) UU SPPA). Pasal ini tidak menentukan secara spesifik dan khusus apabila tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk masa pidana dengan syarat umum dan syarat khusus. 2. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan hukum bagi perlindungan anak. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kegiatan kelangsungan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak.  Kegiatan perlindungan anak setidaknya memiliki dua aspek. Aspek pertama, berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak. Aspek kedua ,menyangkut pelaksanaan kebijakan dan peraturan tersebut.

Kata kunci: peradilan pidana anak;

Author Biography

Dirga Risky Putra Pontoan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-01

Issue

Section

Articles