KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA PENETAPAN SANKSI PIDANA PENJARA DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Hasil penelitian skripsi ini ada terdapat beberapa masalah yang penulis dapatkan. Masalah dari hasil penelitian ini dapat di kemukakan sebagai berikut: Pertama apakah sanksi pidana penjara masih perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kedua bagaimana efektifitas upaya badan legislatif dalam menetapkan dan merumuskan pidana penjara dalam perundang-undangan guna menunjang usaha penanggulangan tindak pidana kejahatan. Dari permasalahan pertama dapat di katakan bahwa Eksistensi dasar pembenaran ditetapkannya pidana penjara selama ini, tidak pernah dipersoalkan, yang pada umumnya dipersoalkan adalah mengenai berat ringannya ancaman pidana penjara dan sistem perumusanya dalam undang-undang. Tidak dipersoalkan eksistensi dan dasar pembenaran penjara yang berhubungan dengan adanya kebijaksanaan yang mempertahankan jenis-Âjenis pidana sebagaimana dalam Pasal 10 KUHP, menurut UU No. Tahun 1946. Tetapi menurut pertibangan kriminalisasi masih patutnya dipidana perbuatan tertentu, sehingga penggunaan sanksi pidana pada umumnya dan pidana penjara khususnya tetap bersipat selektif yang diorientasikan pada pola kebijaksanaan tertentu, yakni ditujukan terhadap perbuatan-perbuatan, pertama yang bertentangan dengan kesusilaan, agama dan moral Pancasila, Kedua yang membahayakan atau merugikan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, Ketiga, yang menghambat tercapainya pembangunan nasional. Jadi mengenai sanksi pidana penjara masih perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua efektifitas upaya badan legislatif dalam menetapkan dan merumuskan pidana penjara dalam perundang-undangan yaitu kebijakan legislatif atau kebijakan perundang-undangan mengenai pidana, dilihat secara fungsional merupakan bagian dari mekanisme penanggulangan kejahatan. Maka oleh karena itu badan legislatif secara fungsional harus melihat keadaan perkembangan masyarakat yang ada. Jadi permasalahan pertama dapat disimpulkan bahwa Eksistensi dasar pembenaran ditetapkannya pidana penjara selama ini, tidak pernah dipersoalkan, yang pada umumnya dipersoalkan adalah mengenai berat ringannya ancaman pidana penjara dan sistem perumusanya dalam undang-undangan jadi dapat dikatakan sanksi pidana penjara masih perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan yang kedua dapat disimpulkan bahwa badan legislatif untuk mengupayakan efektifitas dalam menetapkan dan merumuskan pidana penjara dalam perundang-undangan badan legislatif secara fungsional harus melihat perkembangan masyarakat yang ada secara keseluruhan.
Kata Kunci : Kebijakan, Sanksi Pidana