PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBER BULLYING DENGAN TUNTUTAN GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO 43 TAHUN 2017
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying dan bagaimana prosedur tuntutan ganti rugi terhadap anak korban cyber bullying yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying adalah dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak merupakan alat hukum yang mampu melindungi anak dalam berbagai tindak pidana termasuk melindungi anak dari perilaku cyber bullying. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa cyber bullying terhadap anak merupakan tindak pidana sehingga pelaku dapat diajukan ke kepolisian atas pendampingan pihak terkait. Secara khusus perlindungan anak sebagai korban cyber bullying telah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1 yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan berdasarkan putusan pidana tersebut maka korban berhak menuntut ganti kerugian yang dialami akibat tindak pidana cyber bullying tersebut. 2. . Prosedur Tuntutan ganti rugi bagi anak korban cyberbullying bisa dilakukan  mengacu pada tuntutan ganti rugi untuk korban tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Bab XIII yakni Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 yang pada intinya bahwa dapat dilakukan dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2017.
Kata kunci: cyber bullying;