PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif pada penegakan hukum pidana dan bagaimana penerapan restorative justice penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konsep restorative justice belum diatur secara jelas dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehingga menempatkan penegak hukum dalam posisi yang sulit dan dilematis mengingat penyelesaian perkara dalam perkara pidana saat ini sangat formalistik legalistik. Meskipun demikian perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum di Indonesia saat ini tidak mengakui adanya mediasi dalam sistem peradilan pidana. akan tetapi dalam prakteknya di lapangan banyak perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme dengan pendekatan restoratif, Semangat penyelesaian perkara dengan pidana dengan restoratif yang berdasarkan perdamaian antara korban atau keluarga dengan melibatkan komunitas dan aparat penegak hukum untuk membicarakan masalah hukumnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip win-win solution yang menjadi harapan masyarakat Indonesia sehingga penjara yang ada di Indonesia tidak penuh sesak seperti sekarang ini. 2. Penerapan restorative justice dalam perkara putusan nomor 87/pid.sus/2014/PN.Jpa dalam hukum positif telah terpenuhi, yakni penyelesaiaan dengan bentuk model restorative board/youth panels, dimana bentuk ini melibatkan hakim, jaksa, dan pengacara untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Meskipun pengadilan bukan termasuk wadah atau lembaga untuk restorative justice maka disini perlu untuk dikodifikasikan. Kemudian unsur pemberian ganti rugi/ restitusi dan keringanan hukuman menjadi pendukung dalam penerapan restorative justice. Pemberian maaf tidak dapat menggugurkan hukuman pidana, karena dalam hukum positif tidak ada alasan pemaaf untuk ditiadakan penghapusan pidana, tetapi hanya sebagai keringanan hukuman saja.
Kata kunci: Restorative Justice; kecelakaan lalu lintas;