KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107a – 107b KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kemanan Negara dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana peran dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demngan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lingkup cakupan dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Peran dari penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.Â
Kata kunci: Kejahatan terhadap keamanan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana