SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana dasar pembenaran dari pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut: adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman pidana secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mencakup: pemberatan sanksi pidana untuk delik pemerkosaan Anak yang bersifat pokok. Pemberatan sanksi pengenaan tindakan (maatregel) berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (Pasal 81 ayat 7). 2.  Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Kata kunci: Â Sistem pemidanaan; pemberatan sanksi; tindak pidana; pemerkosaan;