KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DALAM MENANGGULANGI KORBAN BENCANA ALAM (KAJIAN YURIDIS ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGULANGAN BENCANA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana kedudukan dan fungsi Bandan Nasional Penanggulangan Benacana dalam menanggulangi korban bencana alam dan bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap risiko bencana alam. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Bagi Korban Bencana Alam tidak lepas dari tanggungjawabnya bersama Pemerintah dalam hubungan yang harmonis dan selaras untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana serta menerima dana bantuan untuk penyediaan dalam pemanfaatannya bagi korban bencana yang terjadi. 2. Sebagai bentuk nyata peran pemerintah dan pemerintah daerah, telah dibentuk BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat daerah. Lembaga non-departemen ini merupakan leading sector dalam setiap kegiatan penanggulangan bencana. Posisi penting BPBD sebagai bentuk peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu harus disertai kemauan pemerintah daerah untuk mencukupi piranti yang dibutuhkan, baik berupa anggaran, SDM, maupun sarana-prasarana.
Kata kunci:Â Kedudukan; Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.