PEMBENTUKAN BANK TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 DALAM RANGKA MENJAMIN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan bank tanah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Bagaimana implementasi bank tanah di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.
Pengaturan Bank tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia yaitu diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pasal 125 sampai dengan Pasal 135, dimana pelaksanaan bank tanah ini harus segera direalisasikan oleh karena telah di keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD tahun 1945 Pasal 33 dan juga dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Bank tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen pengelolaan pertanahan nasional, khususnya terkait penguasaan dan penatagunaan tanah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. 2. Implementasi Bank Tanah dapat dilihat pengaturannya dalam PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dimana instrumen pengaturan bank tanah harus mampu mengakomodasi terpenuhinya ketiga nilai dasar yaitu: keadilan, kegunaan atau kemanfaatan dan kepastian hukum. Pemenuhan terhadap nilai keadilan diperlukan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bank tanah. Pemenuhan terhadap nilai kepastian hukum ditujukan agar negara menjamin adanya kepastian hukum dalam wujud peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan bank tanah di Indonesia. Adapun nilai kemanfaatan dimaksudkan bahwa segala upaya yang terdapat dalam penyelenggaraan bank tanah harus memberikan manfaat yang besar, khususnya untuk kesejahteraan rakyat.
Kata kunci: bank tanah;