BUDAYA HUKUM YANG MEMPENGARUHI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana budaya hukum dapat mempengaruhi terbentuknya iklim penanaman modal yang kondusif dan apa pengaruh budaya hukum dalam penanaman modal di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Budaya hukum adalah persepsi atau pandangan masyarakat terhadap sistem hukum. Salah satu faktor yang mempengaruhi budaya hukum adalah perilaku para pengusaha atau investor itu sendiri, di samping aparatur pelaksana penanaman modal. Budaya hukum yang mempengaruhi terbentuknya iklim penanaman modal yang kondusif misalnya budaya kerja yang mewujudkan efisiensi waktu dan budaya kerja yang mewujudkan efisiensi biaya. 2. Pelaksanaan penanaman modal di Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat Indonesia. Budaya hukum yang sudah terbangun dengan baik tentunya akan dapat mendukung pelaksanaan penanaman modal. Begitu pula sebaliknya, budaya hukum yang belum terbangun dengan baik tentu akan dapat menghambat pelaksanaan penanaman modal. Namun pada kenyataannya budaya hukum masyarakat Indonesia dalam penanaman modal belum dapat memenuhi kualitas yang dipersyaratkan untuk dapat memberikan kepastian hukum yaitu stability, predictability dan fairness.
Kata kunci: penanaman modal;