DELIK MENGADAKAN PESTA, KERAMAIAN UMUM, ATAU ARAK-ARAKAN DI JALAN UMUM TANPA IZIN MENURUT PASAL 510 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP, terdiri atas dua macam delik yaitu: 1. Pasal 510 ayat (1) tentang mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang; dan 2. Pasal 510 ayat (2) tentang mengadakan arak-arakan di jalan umum dengan cara yang menggebu, yang maksudnya yaitu mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi, tanpa izin. Tetapi, dengan adanya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 15Â Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan ketentuan pemberitahuan kepada Polri untuk unjuk rasa atau demonstrasi atau pawai, bukannya lagi izin Polri, juga sanksi jika tidak dilakukan adalah berupa pembubaran unjuk rasa (demonstrasi), berarti telah menghapus ketentuan diperlukannya izin Polri untuk mengadakan arak-arakan (demonstrasi) dalam Pasal 510 ayat (2) KUHP. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 ayat (1) KUHP yang hanya diancam dengan pidana denda semata-mata dapat digugurkan berdasarkan penyelesaian di luar proses pengadilan (afdoening buiten proces) menurut ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHP.
Kata kunci:Â Delik; Keramaian Umum